Sepoir minibus yang diamuk massa di margaasih kebupaten bandung, berinisial ag resmiditetapkan sebagai tersangka kasus tabraklari. Penerapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan proses gelar perkara itu.
Jadi update nya adalah kemarin kitda sudah mendapatkan keterangan pada saks. Dari situ kami melakukan olah ditkp dan hari ini yang telah kami lakukan gelar perkara dan kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangk, ujar kapolres bandung kombes kusworo wibowo dikutip dari wartawan pada kemarin.
Kusworo menuturkan tersangka ag akan dikenai hukuman dengan pasar berlapir, pelanggaran pasal 310, 311, 312 undang undang no 22 tahun 2009 tentang tabrak lari atau laka lantas yang disengaja, disubsiderkan dengan kelalaian katanya seperti itu.
Selain itu, dia mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine, ag dinyatakan positif mengkonsumsi obat penenang, polisi mendalami temuan tersebut.
Kami juga melaksanakan tes urine dan dari hasil tes tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjutin lagi tersebut. situs slot terbaik