Terdakawa ipda M yusin ohorella dan briptu fikri ramadhan hari ini menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari menjelis haki. Sidang vonis kedua polisi in berkaitan dengan penembakan laskar fpi di km 50 tol cikampek.
Sidang akan digelar di pengadilan negeri jakarta selatan, jalan ampera raya, jakarta selatan pada kemarin, rencananya sidang vonis akan dimulai jam 9 pagi.
Agenda pembacaan putusan kemarin pada maret jam 9 pagi, kata pejabat humas pN jaksel, haruno kepada wartawan pada kemarin.
Sebelumnya ipda M yusmin ohorella dan briptu fikri ramadhan dituntut enam tahun penjara terkait pekara ini, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian laskar fpi dalam kasus km 50.
Menuntut agar majilis pn jakarta selatan yang memeriksa mengadili pekara menyatakaterdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang bersama sama, kata jaksa pada saat membacakan tuntutan secara virtual di pengadilan negeri jakarta selatan. situs judi terlengkap dan terpercaya